
S.L.F
Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus misalnya Gedung Pertahanan Negara diterbitkan oleh pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sendiri diterbitkan untuk masa berlaku 5th pada bangunan umum dan 20th untuk bangunan rumah tinggal.
Dengan memiliki SLF atau Sertifikat Laik Fungsi pada sebuah bangunan gedung, maka bangunan Gedung tersebut sudah terjamin. Karena SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung dibuat dengan tujuan untuk menjamin aspek Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, serta Kemudahan sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sebuah KEWAJIBAN baik bagi sebuah bangunan gedung yang Baru ataupun bangunan gedung yang Lama. Hal ini menjadi faktor mengapa SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk dimiliki baik oleh pengembang, pemilik, maupun penguna bangunan gedung.
Adapun aturan hukum yang menjadikan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sebagai prasyarat pemanfaatan atau operasionalisasi adalah sebagai berikut:
1. Bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
2. Bangunan gedung pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24/2007
3. Bangunan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/2014 dan 75/2014
4. Bangunan perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/2017
5. Bangunan peribadatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8–9/2006
6. Bangunan hotel (pariwisata) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53/2013
7. Bangunan rusun atau apartemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011
8. Bangunan perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016; dan
9. Bangunan perindustrian mengikuti komitmen International Labour Organization (ILO)
Apa Saja Manfaat SLF atau Sertifikat Laik Fungsi?
1. Keandalan Bangunan Terjamin
Dengan memiliki SLF dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya karena telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti:
- memiliki struktur bangunan yang kuat
- memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar
- memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik
- memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik
- serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.
2. Meningkatkan Nilai Jual Bangunan
Bagi para pengembang properti bangunan, adanya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi akan memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebuah bangunan gedung. Dengan begitu, adanya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi secara tidak langsung juga akan meningkatkan nilai jual dari bangunan tersebut.
3. Meningkatkan Investasi Suatu Daerah
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah. Karena
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, sebagai syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan peruntukan industri, maupun mendorong perkembangan pada sektor pariwisata.
4. Memperoleh Pengakuan Hukum
Manfaat lainnya dari bangunan yang memiliki SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah memperoleh jaminan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum tentu akan lebih aman jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masalah yang terjadi akan lebih mudah untuk diselesaikan jika terdapat pengakuan hukum yang sah dan legal
-->SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sendiri diterbitkan untuk masa berlaku 5th pada bangunan umum dan 20th untuk bangunan rumah tinggal.
Dengan memiliki SLF atau Sertifikat Laik Fungsi pada sebuah bangunan gedung, maka bangunan Gedung tersebut sudah terjamin. Karena SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung dibuat dengan tujuan untuk menjamin aspek Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, serta Kemudahan sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sebuah KEWAJIBAN baik bagi sebuah bangunan gedung yang Baru ataupun bangunan gedung yang Lama. Hal ini menjadi faktor mengapa SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk dimiliki baik oleh pengembang, pemilik, maupun penguna bangunan gedung.
Adapun aturan hukum yang menjadikan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sebagai prasyarat pemanfaatan atau operasionalisasi adalah sebagai berikut:
1. Bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
2. Bangunan gedung pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24/2007
3. Bangunan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/2014 dan 75/2014
4. Bangunan perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/2017
5. Bangunan peribadatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8–9/2006
6. Bangunan hotel (pariwisata) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53/2013
7. Bangunan rusun atau apartemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011
8. Bangunan perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016; dan
9. Bangunan perindustrian mengikuti komitmen International Labour Organization (ILO)
Apa Saja Manfaat SLF atau Sertifikat Laik Fungsi?
1. Keandalan Bangunan Terjamin
Dengan memiliki SLF dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya karena telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti:
- memiliki struktur bangunan yang kuat
- memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar
- memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik
- memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik
- serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.
2. Meningkatkan Nilai Jual Bangunan
Bagi para pengembang properti bangunan, adanya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi akan memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebuah bangunan gedung. Dengan begitu, adanya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi secara tidak langsung juga akan meningkatkan nilai jual dari bangunan tersebut.
3. Meningkatkan Investasi Suatu Daerah
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah. Karena
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, sebagai syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan peruntukan industri, maupun mendorong perkembangan pada sektor pariwisata.
4. Memperoleh Pengakuan Hukum
Manfaat lainnya dari bangunan yang memiliki SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah memperoleh jaminan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum tentu akan lebih aman jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masalah yang terjadi akan lebih mudah untuk diselesaikan jika terdapat pengakuan hukum yang sah dan legal