~ OUR SERVICES ~

S.L.F

S.L.F

Gambar Produk 1
Promo
Terlaris
Rp 100.000.000 Rp 0
Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus misalnya Gedung Pertahanan Negara diterbitkan oleh pemerintah pusat) untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sendiri diterbitkan untuk masa berlaku 5th pada bangunan umum dan 20th untuk bangunan rumah tinggal.

Dengan memiliki SLF atau Sertifikat Laik Fungsi pada sebuah bangunan gedung, maka bangunan Gedung tersebut sudah terjamin. Karena SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung dibuat dengan tujuan untuk menjamin aspek Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, serta Kemudahan sehingga aktivitas pekerjaan manusia di dalamnya dapat terjamin keselamatannya.

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sebuah KEWAJIBAN baik bagi sebuah bangunan gedung yang Baru ataupun bangunan gedung yang Lama. Hal ini menjadi faktor mengapa SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk dimiliki baik oleh pengembang, pemilik, maupun penguna bangunan gedung.

Adapun aturan hukum yang menjadikan SLF atau Sertifikat Laik Fungsi sebagai prasyarat pemanfaatan atau operasionalisasi adalah sebagai berikut:
1. Bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
2. Bangunan gedung pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24/2007
3. Bangunan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/2014 dan 75/2014
4. Bangunan perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/2017
5. Bangunan peribadatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8–9/2006
6. Bangunan hotel (pariwisata) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53/2013
7. Bangunan rusun atau apartemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011
8. Bangunan perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016; dan
9. Bangunan perindustrian mengikuti komitmen International Labour Organization (ILO)

Apa Saja Manfaat SLF atau Sertifikat Laik Fungsi?
1. Keandalan Bangunan Terjamin
Dengan memiliki SLF dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya karena telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti:
- memiliki struktur bangunan yang kuat
- memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar
- memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik
- memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik
- serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar.

2. Meningkatkan Nilai Jual Bangunan
Bagi para pengembang properti bangunan, adanya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi akan memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) sebuah bangunan gedung. Dengan begitu, adanya SLF atau Sertifikat Laik Fungsi secara tidak langsung juga akan meningkatkan nilai jual dari bangunan tersebut.

3. Meningkatkan Investasi Suatu Daerah
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah. Karena
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, sebagai syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan peruntukan industri, maupun mendorong perkembangan pada sektor pariwisata.

4. Memperoleh Pengakuan Hukum
Manfaat lainnya dari bangunan yang memiliki SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah memperoleh jaminan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum tentu akan lebih aman jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masalah yang terjadi akan lebih mudah untuk diselesaikan jika terdapat pengakuan hukum yang sah dan legal

-->
PBG/IMB

PBG/IMB

Gambar Produk 1
Promo
Terlaris
Rp 100.000.000 Rp 0
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah dibutuhkan adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun, belum lama ini Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengganti aturan IMB ini dengan aturan baru yaitu dengan Kewajiban pengurusan Persertujuan Bangunan Gedung atau PBG. Lalu, apa bedanya IMB dan PBG?

Dari definisinya, IMB dan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung memiliki kemiripan dengan maksud dan tujuan yang sama.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 11 Poin 17, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun yang dimaksud Persetujuan Bangunang Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setiap pemilik atau pemohon bangunan gedung juga harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut di dalam PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Apakah sebagai Hunian, Keagamaan, Usaha, Sosial & Budaya, atau Fungsi Khusus. Jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, maka akan dikenakan SANKSI ADMINISTRATIF.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Peringatan tertulis
2. Pembatasan kegiatan pembangunan
3. Penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
4. Penghentian sementara atau penghentian tetap pemanfaatan bangunan gedung
5. Pencabutan Persetujuan Bangunang Gedung atau PBG
6. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
7. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
8. Perintah pembongkaran bangunan gedung

Sementara itu, perintah pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan apabila:
1. Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
2. Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya
3. Tidak memiliki Persertujuan Bangunan Gedung
4. Ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksana dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung

Bangunan gedung yang dapat dibongkar tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkaji teknis dengan mempertimbangkan dan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Adapun letak perbedaan antara IMB dan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung juga terletak pada syarat bangunan.

Untuk IMB sendiri memiliki beberapa syarat bangunan, misalnya saja terkait adanya Pengakuan Status Hak atas Tanah, Izin Pemanfaatan dari Pemegang Hak, Status Kepemilikan Bangunan, hingga Izin Mendirikan Bangunan.
Kemudian, terdapat pula syarat teknis berupa Tata Bangunan dan Keandalan Bangunan Gedung.

Sementara pada PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung tidak menyertakan syarat sebanyak IMB. Dalam peraturan yang baru, PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung hanya mensyaratkan perlunya Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung sesuai dengan Tata Bangunan, Keandalan, hingga Desain Prototipe atau Purwarupa.

Proses penerbitan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 poin 5 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, meliputi dua tahap, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Konsultasi perencanaan
2. Penerbitan

Adapun proses konsultasi perencanaan yang dimaksud meliputi:
1. Pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang dilakukan melalui tahap pemeriksaan dokumen rencana arsitektur maupun rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing)
3. Pernyataan pemenuhan standar teknis

-->
SLO/IO

SLO/IO

Gambar Produk 1
Promo
Terlaris
Rp 50.000.000 Rp 0
Apa itu SLO atau Sertifikat Laik Operasi?

Menurut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi baik tenaga listrik ataupun genset yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelayakan nya berdasarkan persyaratan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SLO atau Sertifikat Laik Operasi ini wajib dipenuhi produsen dan kontraktor demi menjamin penggunaan listrik ataupun genset yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.

Sebagai pengguna dan produsen listrik ataupun genset, penting untuk memahami bahwa implementasi dan penerapan dalam pembangunan sangat penting untuk lolos dalam uji laik operasi. Jika lolos, SLO atau Sertifikat Laik Operasi maka akan diterbitkan.

SLO atau Sertifikat Laik Operasi juga harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung, khususnya peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan gedung tersebut difungsikan untuk aktivitas produksi atau kegiatan lainnya. Perusahaan atau pabrik yang “Belum” memiliki SLO atau Sertifikat Laik Operasi maka “Belum” bisa disebut telah Laik Fungsi. Untuk itu, SLO atau Sertifikat Laik Operasi wajib dipenuhi agar bisa memanfaatkan penggunaan listrik ataupun genset yang efisien dan tepat sasaran.

Yang wajib memiliki SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah sebagai berikut:
1. Bangunan gedung yang menggunakan tegangan listrik berkapasitas tinggi, menengah, dan rendah.
2. Pembangkit tenaga listrik.
3. Pembangkit listrik yang menjalankan usaha dan produksi tenaga listrik.
4. Transmisi tenaga listrik, yaitu penyalur tenaga listrik yang menggunakan sistem transmisi dalam prosesnya.
5. Distribusi tenaga listrik, yaitu penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke konsumen yang membutuhkan.
6. Penjualan tenaga listrik, yaitu usaha penjualan tenaga listrik yang meliputi kegiatan jual beli berkaitan dengan listrik kepada konsumen.

SLO atau Sertifikat Laik Operasi juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi saat Anda ingin mengurus SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung.

Apa saja Syarat untuk mengajukan SLO atau Sertifikat Laik Operasi?
1. Terdapat izin usaha resmi, ditandai dengan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lokasi.
2. Terdapat izin operasi atau identitas pemilik instalasi untuk pemanfaatan tenaga listrik yang dibutuhkan.
3. Lokasi instalasi yang jelas.
4. Jenis dan kapasitas instalasi yang tidak sembarangan.
5. Memiliki gambar dan tata letak/layout instalasi yang jelas.
6. Diagram satu garis.
7. Jelas dalam spesifikasi peralatan utama instalasi yang akan dibuat.
8. Jelas dalam spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.

Sebelum SLO atau Sertifikat Laik Operasi diterbitkan, instansi yang berwenang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian paling lama 4 (empat) hari kerja. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian dikatakan laik, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan SLO atau Sertifikat Laik Operasi. Untuk itu, supaya proses penerbitan SLO atau Sertifikat Laik Operasi lancar, haruslah melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.

Berikut ini terdapat aturan dan prosedur lengkap dalam pengurusan SLO atau Sertifikat Laik Operasi.
1. Pemohon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Permohonan SLO diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir pendaftaran pada laman website Kementerian ESDM. Langkah lain yang bisa ditempuh dengan menghubungi secara langsung Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi di daerah Anda.
3. Menunggu email verifikasi atas permohonan SLO yang sudah diajukan baik secara online maupun offline.
4. Jika validasi permintaan sudah disetujui, pemohon akan menerima email yang berisi informasi lolos atau tidaknya pendaftaran yang dibuat.
5. Jika pendaftaran dinyatakan berhasil, tim dari Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi akan menghubungi pemohon.
6. Pemeriksaan dan pengujian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bila pemeriksaan dinyatakan lolos, SLO akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemeriksaan dan pengujian selesai dilaporkan.
8. SLO yang telah diterima oleh pemohon dapat digunakan untuk permohonan Sambung Baru atau Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.

Adapun SLO atau Sertifikat Laik Operasi memiliki masa berlaku 5th untuk kebutuhan instalasi pembangkit tenaga listrik, dan masa berlaku 10th pada instalasi transmisi tenaga listrik dan pemanfaatan untuk instalasi bertegangan tinggi dan menengah, Serta masa berlaku 15th untuk instalasi tenaga listrik tegangan rendah.

-->
UKL/UPL

UKL/UPL

Gambar Produk 1
Promo
Terlaris
Rp 50.000.000 Rp 0
UKP-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Izin lingkungan seperti UKL-UPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat.

Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhi Pengurusan Izin Lingkungan dan Usaha. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi mendatang.

Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tentunya akan berpengaruh terhadap meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana. Adanya pembangunan sarana dan prasarana tentu nya akan mengakibatkan terbatasnya lahan. Kondisi inilah yang menyebabkan pembangunan dan perubahan penggunaan lahan sangat sulit untuk dihindari dimana mebuat Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang menjadi makin terbatas. Belum lagi polusi yang ditimbulkan akibat banyaknya mesin-mesin produksi dan transportasi yang digunakan.

Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, adapun yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau izin kegiatan.

Pada dasarnya, UKL-UPL adalah sebagai panduan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu tujuan dari kegiatan penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL adalah agar suatu kegiatan yang dijalankan tidak menimbulkan/menyebabkan pencemaran, kerusakan, maupun gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Dokumen kajian dan izin lingkungan juga menjadi bahan dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan telah layak dan dapat dilaksanakan atau tidak.

Tercantum pula di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan upaya sistematis dan terpadu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Di dalam Undang-Undang tersebut telah disebutkan bahwa adanya larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, maupun cara-cara lain yang merugikan aspek lingkungan.

Siapa yang membuat dokumen UKL-UPL?
UKL-UPL disarankan dapat disusun oleh konsultan perorangan/badan hukum yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang lingkungan. Pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, khususnya UKL-UPL selanjutnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Pengajuan izin lingkungan juga harus merangkum dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau kegiatan, bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup, bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup, maupun institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup.

Usaha atau kegiatan yang wajib mengurus izin lingkungan
Pada dasarnya, untuk mengurangi risiko terhadap kerusakan/kehilangan keseimbangan alam dan sosial, setiap jenis usaha/kegiatan wajib memenuhi dan mengurus izin lingkungan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Sementara dalam Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Bidang/jenis usaha yang WAJIB Memiliki Izin Lingkungan
Jika bidang/jenis usaha yang akan dijalankan disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05 Tahun 2012, maka pemilik wajib mengurus AMDAL. Selain yang disebutkan, maka wajib untuk mengurus UKP-UPL atau SPPL.
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, disebutkan pula bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6bln sekali.

Dokumen UKP-UPL berisikan penjabaran Proses Pembangunan Infrastruktur Perusahaan, Catatan Mengenai Limbah (baik berbentuk cair, padat, maupun gas) selama kegiatan operasional berlangsung. Dokumen ini dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku yang digunakan.
Sanksi terhadap kegiatan atau usaha yang tidak melaksanakan UKL-UPL
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL akan dikenakan sanksi administratif, yaitu tidak akan diberikan izin usaha yang sifatnya mengikat. Adapun sanksi pidana dapat diberlakukan jika pemilik usaha atau kegiatan tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan operasional tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Sementara risiko yang ditimbulkan jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan, dan menyampaikan laporan UKL-UPL secara berkala adalah perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam usaha dan/atau kegiatannya. Dengan begitu, konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
-->
ANDALALIN

ANDALALIN

Gambar Produk 1
Promo
Terlaris
Rp 400.000.000 Rp 0
Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengendalikan dampak yang timbul akibat Pembangunan terhadap lalu lintas di sekitar area pembangunan tersebut. Pembangunan yang dimaksud bisa meliputi pusat perbelanjaan, perhotelan, kawasan perumahan, pembangunan infrastruktur, bangunan industri atau pabrik, dan tipe bangunan lainnya.

Apa fungsi Andalalin?
Pengembangan dan pendirian bangunan industri secara tidak langsung memiliki pengaruh terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya. Dengan begitu, di beberapa daerah dengan tingkat produktivitas masyarakat yang padat, Andalalin menjadi salah satu regulasi dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha.

Seperti yang kita ketahui bersama, suatu daerah harus mempunyai tata kota yang baik supaya sistem yang berada di dalamnya dapat berjalan secara efektif dan efisien. Oleh sebab itu, beberapa daerah mengimplementasikan kebijakan Andalalin sebagai salah satu syarat memperoleh IMB / PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, dan juga sebagai salah satu syarat untuk memperoleh SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.

Kebijakan Andalalin juga berlaku untuk para pengembang properti yang ingin melakukan pembangunan dalam skala besar. Selain memperhatikan struktur bangunan, desain bangunan, atau bahan baku yang digunakan, dampak terhadap lingkungan dan masalah kemacetan lalu lintas yang mungkin terjadi juga harus diperhatikan. Untuk itu, Andalalin menjadi salah satu syarat dalam penilaian kelaikan suatu pembangunan.

Tujuan pemenuhan Analisis Dampak Lalu Lintas
Apakah Andalalin wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang industri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak beberapa tujuan pemenuhan Andalalin berikut ini.
1. Untuk memperkirakan dampak yang mungkin timbul dari pembangunan kawasan baru.
2. Menyiapkan peningkatan kualitas atau rencana perbaikan untuk mengakomodasi perubahan yang akan terjadi.
3. Melakukan identifikasi masalah yang dapat mempengaruhi keputusan dari developer atau pengembang dalam melanjutkan proyek yang diusulkan.
4. Sebagai alat untuk pengawasan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Kewajiban pemenuhan Andalalin sendiri diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat 1. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan WAJIB dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin.
2. Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin sekurang-kurangnya memuat:
• Analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan.
• Simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan.
• Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak.
• Tanggung jawa pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak.
• Rencana pemantauan dan evaluasi.
3. Hasil dari Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, Andalalin adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat Anda ingin mendirikan bangunan gedung. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
2. UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Manfaat Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas
Manfaat dari Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin tentu nya dapat dirasakan oleh orang banyak, tidak hanya bagi pihak pemilik/pelaku bisnis saja.
Jika seluruh pembangunan bangunan gedung industri telah memenuhi Andalalin dengan baik, sebuah daerah akan menjadi lebih tertata dan bebas dari macet sehingga memberikan akses yang mudah bagi siapa pun.

Semenatra dari sisi pihak pengembang, Andalalin pastinya dapat bermanfaat untuk memperoleh IMB / PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Sebaliknya, apabila pengembang atau developer yang tidak melakukan studi Andalalin maka akan dipastikan tidak bisa IMB / PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung serta SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Dikarenakan, dampak dari tidak adanya studi Andalalin dapat berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan di sekitar pembangunan.

Prosedur pengurusan dokumen Andalalin
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Andalalin :
1. Prapermohonan: persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi
Adapun persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh pemohon saat ingin mengurus Andalalin adalah sebagai berikut:
1. Identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan.
3. Sertifikat tenaga ahli penyusun dokumen Andalalin yang disahkan oleh Kementrian Perhubungan.
4. Surat pernyataan kesanggupan melakukan semua kewajiban yang tertuang pada rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan.
5. Fotokopi KRK (Ketetapan Rencana Kota).
6. Draft gambar arsitektur. Bagi rencana pembangunan baru maka tampilkan tabel intensitas bangunan dan site plan. Sementara untuk pengembangan atau renovasi bangunan, lampirkan yang sudah disahkan oleh instansi terkait.
7. Soft copy RTLB/KRK/blok plan/ gambar arsitektur, bisa dalam bentuk CD atau dalam format autoCAD.
8. Untuk bangunan gedung yang memiliki luas tanah lebih dari 5.000 meter persegi, maka harus melampirkan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang.

2. Pemeriksaan/survei lapangan
Apabila dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Andalalin telah lengkap, selanjutnya akan dilakukan peninjauan lokasi oleh instansi yang berwenang. Dalam survei lapangan ini, dilakukan pula pengambilan data yang berkaitan dengan rekomendasi manajemen serta rekayasa lalu lintas.

3. Pemeriksaan dokumen administrasi dan teknis
Setelah dilakukan survei lokasi, Dinas Perhubungan akan melakukan evaluasi kelengkapan dokumen serta keabsahannya. Dilakukan pula pemeriksaan perbaikan setelah melakukan peninjauan lokasi pembangunan bersama tim tenaga ahli yang dilibatkan dalam pengurusan Andalalin.
Jika dokumen telah dinyatakan lengkap, sidang eksternal bersama konsultan penyusun studi Andalalin akan dilakukan. Pada sidang eksternal tersebut akan dilakukan penilaian dari hasil kajian yang sudah dilakukan.

4. Penerbitan rekomendasi
Apabila sudah ada keputusan di sidang eksternal, tahap selanjutnya adalah pembuatan draft rekayasa lalu lintas. Draft tersebut memuat penyempurnaan gambar serta naskah Rekomendasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang sudah dibuat oleh konsultan penyusun studi Andalalin.
Berikutnya, rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas yang terdiri dari gambar dan naskah dikeluarkan serta disahkan oleh Dinas Perhubungan yang juga akan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Nah, setelah mengetahui prosedur atau alur pengajuan Andalalin, lantas berapa besaran biaya yang diperlukan untuk pengajuan Andalali? Besaran biaya yang dikeluarkan dalam mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas bergantung pada besar kecilnya bangunan yang direncanakan dan besar kecilnya kemungkinan pengaruh pada lalu lintas transportasi.
-->
KRK/PKKPR

KRK/PKKPR

Gambar Produk 1
Promo
Rp 100.000.000 Rp 0
Semua konstruksi baik dalam skala kecil maupun skala besar membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar tata letak bangunan sesuai dengan peruntukkan lahan. Tapi tahukah Anda bahwa sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda wajib mengurus KRK terlebih dahulu? Nah, apa itu dokumen KRK dan seberapa pentingkah dokumen tersebut?

Apa Itu KRK?
Kita tentunya tahu bahwa setiap bangunan WAJIB memiliki IMB / PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Tapi sebelum mendapatkan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung ternyata juga harus mengurus KRK terlebih dahulu. KRK adalah salah satu dokumen atau surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun perusahaan untuk mengajukan dan mendapatkan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

KRK atau Keterangan Rencana Kota merupakan dokumen rencana tata ruang yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci atau detail mengenai pemanfaatan lahan tanah. Dokumen ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang.
Nantinya, dokumen KRK atau Keterangan Rencana Kota akan dijadikan sebagai acuan dalam desain dan perencanaan. Jadi secara garis besar, sebelum pemilik bangunan mengajukan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan yang akan dibangun, terlebih dahulu harus mengurus KRK atau Keterangan Rencana Kota.

Tujuan KRK atau Keterangan Rencana Kota
Tujuan utama dari perlunya pemilik bangunan mengurus dokumen Keterangan Rencana Kota adalah untuk mengetahui Fungsi Lahan, Garis Sempadan Bangunan atau GSB, Koefisien Dasar Bangunan atau KDB, Ruang Terbuka Hijau atau RTH.
Dimana hal tersebut dijadikan sebagai acuan perencana dalam mengembangkan desainnya agar sesuai.

Apabila belum ada KRK atau Keterangan Rencana Kota maka PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung pun belum bisa disahkan. Dimana nantinya bangunan tersebut akan menjadi bangunan yang ilegal serta akan menemui berbagai permasalahan di kemudian hari.

Tidak sampai disitu saja, tujuan lain dari kepemilikan KRK atau Keterangan Rencana Kota yang juga tidak kalah penting adalah agar perencana mengetahui rencana tata kota dari lokasi yang diajukan untuk mendirikan bangunan. Apabila desain tidak sesuai dengan aturan KRK atau Keterangan Rencana Kota, maka akan menyebabkan pelanggaran. Dengan begitu, pemilik bangunan dan juga perencana tidak akan melanggar zona tertentu yang mungkin saja oleh pemerintah tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan.
Apabila telah memiliki KRK atau Keterangan Rencana Kota, maka rencana pembangunan pun akan lebih tenang dan aman. Karena artinya proses pembangunan dilakukan secara benar dan sah dimata hukum.

Dasar Hukum KRK atau Keterangan Rencana Kota
Kepemilikan KRK atau Keterangan Rencana Kota tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

Selain peraturan dari pemerintah pusat, Keterangan Rencana Kota juga memiliki dasar hukum masing-masing di setiap pemerintah kota atau kabupaten. Seperti dasar hukum Keterangan Rencana Kota (KRK) Jakarta yang telah diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya:
• Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
• Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
• Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Untuk mengajukan KRK atau Keterangan Rencana Kota terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan dan dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat nya:
• Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon
• Fotocopy identitas diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun terakhir
• Fotocopy bukti kepemilikan tanah atau lahan yang sah. Bisa berupa sertifikat tanah, akta jual beli, atau leter C/D SKPT
• Surat pernyataan yang berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
• Untuk permohonan berbadan hukum, harus melampirkan akte pendiri badan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lain sebagainya)
• Surat kuasa (apabila pengurusan KRK yang dikuasakan)
• Berbagai dokumen yang dianggap perlu. Misalnya seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau izin lokasi dari Walikota dimana KRK diajukan.

Apabila dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KRK atau Keterangan Rencana Kota telah lengkap, maka untuk mengurusnya dapat mengikuti prosedur yang berlaku, yakni sebagai berikut:
• Pemohon mengambil dan mengisi formulir permohonan ke Dinas Penataan Ruang daerah tempat pengajuan KRK. Serta melengkapi persyaratan pendaftaran yang kemudian diserahkan kepada petugas
• Berkas permohonan akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya. Jika berkas yang diberikan lengkap maka petugas akan memberikan bukti tanda terima berkas untuk diagendakan dan diberi arsip permohonan. Namun jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
• Berkas yang sudah lengkap akan diserahkan kepada Back Office (BO) untuk dilakukan penelitian dan validasi
• Apabila berkas (persyaratan administrasi dan persyaratan teknis) sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya petugas Back Office akan membuat undangan survey untuk peninjauan ke lokasi sebagai salah satu dasar penerbitan SK Keterangan Rencana Kota
• Permohonan KRK akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jika telah selesai diproses SK KRK akan diterbitkan. Penerbitan SK KRK akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja kota setempat.
• Demikianlah penjelasan lengkap mengenai apa itu Keterangan Rencana Kota (KRK) yang harus dipenuhi sebelum mengajukan Persetujuan bangunan Gedung (PBG). Karena pentingnya dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk bangunan, maka dari itu sebagai pemilik bangunan Anda perlu segera mengurus KRK agar pembangunan yang direncanakan berjalan dengan lancar.
• Nah, setelah mengurus KRK, Anda bisa langsung mengajukan pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mengurus PBG sendiri pastinya juga membutuhkan berbagai dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Serta membutuhkan waktu yang mungkin tidak sebentar. Tapi jangan khawatir, apabila mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dirasa merepotkan dan menyita waktu berharga Anda.
• Anda bisa menggunakan jasa layanan PBG profesional untuk membantu pengurusan tersebut. Dengan bantuan jasa layanan PGB, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Anda menjadi lebih mudah dan tepat. Semoga informasi tadi bermanfaat dan dapat membantu Anda yang berencana atau sedang mendirikan sebuah bangunan.
-->
SITE PLAN

SITE PLAN

Gambar Produk 1
Promo
Rp 75.000.000 Rp 0
Site Plan adalah salah satu bagian penting dalam dunia konstruksi yang pada umumnya digunakan oleh para perencana sebelum melakukan proses pembangunan. Adanya Site Plan dapat membantu mempermudah dalam mengetahui rencana serta perkembangan dari sebuah proyek pembangunan yang akan atau sedang dijalankan.

Pengertian Site Plan
Site Plan adalah gambaran mengenai detail rencana dari pembangunan yang tertuang dalam gambar dua dimensi. Umumnya, site plan juga memuat semua unsur penunjang di dalamnya, dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.

Dalam pengertian lain, Site Plan merupakan gambar skala yang difungsikan untuk menggambarkan denah tanah dan rencana pembangunan serta penggunaannya. Jadi, tidak hanya memuat gambar rencana bangunannya saja tetapi juga berbagai aspek penunjang bangunan itu sendiri.

Sebut saja seperti perencanaan area mana yang akan difungsikan sebagai area parkir, listrik, utilitas air, rencana jalan, dan tentu saja area yang akan dijadikan sebagai bangunan. Tidak sampai disitu saja, site plan juga harus memuat bangunan baru atau rencana jika suatu saat akan ada penambahan bangunan lagi.

Secara sederhana, Site Plan dapat dikatakan sebagai peta dari perencanaan pembangunan. Namun Secara garis besar, site plan adalah gambar yang disajikan oleh perencana atau arsitek dalam sebuah gambar bestek.

Adanya site plan dalam dunia konstruksi ini akan membawa pengaruh terhadap aspek-aspek bangunan. Seperti aspek kenyamanan, hingga kualitas bangunan yang digunakan dalam jangka panjang. Bahkan site plan yang dirancang dengan baik dapat menghasilkan nilai investasi yang baik pula.

Dari penjelasan diatas maka sebuah Site Plan harus dibuat dengan sejelas dan sedetail mungkin. Karena gambar dua dimensi yang satu ini dapat dikatakan sebagai pedoman dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan agar berjalan sesuai dengan keinginan dan rencana.

Fungsi Adanya Site Plan dalam Design dan Perencanaan
Berikut ini adalah yan merupakan fungsi-fungsi dari Site Plan :
1. Memudahkan Perencanaan dan Pembangunan
Fungsi utama dari adanya Site Plan adalah untuk membantu memudahkan perencanaan dan pengembangan bangunan. Karena dengan melihat dan memahami Site Plan, perencana maupun pemilik bangunan akan dengan mudah mengetahui setiap bagian dari bangunan yang akan terlihat dengan jelas ketika selesai.

Selain itu, adanya Site Plan juga berfungsi untuk memastikan bahwa semua bagian yang tertuang di dalamnya dapat memenuhi kebutuhan pengguna secara optimal. Gambar site plan juga memungkinkan rencana pembangunan menjadi tampak lebih nyata secara fisik.

2. Memastikan Semua Terintegrasi Secara Efektif
Selain memudahkan perencanaan, Site Plan juga berfungsi untuk memastikan bahwa semua terintegrasi secara efektif. Dalam hal ini, site plan memiliki peran untuk mengidentifikasi potensi kendala atau masalah yang mungkin terjadi.

Tidak hanya mengidentifikasi masalah yang kemungkinan terjadi. Tetapi juga mengambil tindakan untuk memastikan bahwa semua bagian dari bangunan saling berkesinambungan atau berhubungan dengan baik.

3. Memberikan Gambaran Mengenai Tata Letak Bangunan/Site
Sebuah gambar Site Plan harus lah dibuat dengan sejelas dan sedetail mungkin. Hal ini tentu saja karena Site Plan berfungsi untuk memberikan gambaran secara akurat mengenai bagaimana tata letak dari properti akan diatur.

Dengan melihat gambar Site Plan, perencana dan pemilik dapat dengan mudah mengetahui ukuran serta letak dari keseluruhan bangunan beserta dengan unsur penunjang lainnya. Misalnya seperti dapat melihat tata letak bangunan itu sendiri, jalanan, taman, lahan parkir, dan lain sebagaianya.

4. Memudahkan Komunikasi Antara Perencana dan Pemilik
Fungsi lain dari adanya Site Plan adalah untuk memudahkan komunikasi antara perencana dan pemilik property, karena dengan melihat gambar Site Plan komunikasi yang terjalin antara keduanya akan jauh lebih efektif.

Tanpa adanya sebuah Site Plan, pemilik properti tentu hanya akan bisa membayangkan seperti apa perencanaan bangunan yang dijelaskan oleh perencana tanpa tahu visualnya secara keseluruhan. Jadi, denga nada nya Site Plan tidak hanya memudahkan perencana untuk menjelaskan kepada pemilik properti. Namun pemilik properti juga dapat mengetahui visual bangunan secara lebih jelas dan detail.

Hanya dari melihat site plan, perencana dan pemilik properti dapat saling memahami kebutuhan masing-masing. Serta memastikan bahwa semua bagian dari bangunan sudah sesuai dengan harapan kedua belah pihak, khususnya sang pemilik bangunan. Sehingga komunikasi yang terjalin pun akan lebih baik dan maksimal.

5. Membantu dalam Proses Perizinan
Dalam fungs administratifnya, gambar Site Plan juga di-WAJIBkan oleh pihak berwenang dalam proses perizinan rencana pembangunan. Dalam perizinan ini, Site Plan dibutuhkan sebagai salah satu syarat atau dokumen untuk mengajukan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

Dimana perizinan tersebut dibutuhkan oleh bangunan sebelum bangunan tersebut berdiri. Site Plan yang tersaji secara jelas, lengkap, dan akurat dapat membantu mempercepat dalam proses perizinan tersebut. Serta memastikan bahwa semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi dengan maksimal sebelum proses perizinan disetujui.

6. Memudahkan dalam Mengembangkan Bangunan
Fungsi selanjutnya dari adanya Site Plan yaitu memudahkan perencana dalam mengembangkan bangunan. Tentu saja dalam hal ini mengembangkan bangunan sesuai dengan aturan dan ketetapan dari dinas maupun peraturan daerah di area dimana bangunan akan didirikan.
-->
APK DAMKAR

APK DAMKAR

Gambar Produk 1
Promo
Rp 40.000.000 Rp 0
Apa Itu Surat Rekomendasi Damkar atau SLP APK?
Rekom Damkar atau biasa disebut juga dengan SLP APK adalah salah satu perizinan yang harus dimiliki oleh setiap bangunan agar bangunan tersebut dapat dioperasionalkan dengan aman dan nyaman sebagaimana mestinya.

Rekom Damkar sendiri adalah perizinan yang dikeluarkan oleh dinas atau instansi pemadam kebakaran kabupaten/kota untuk setiap bangunan yang telah melewati penilaian atau pengujian terlebih dahulu.

Setiap bangunan yang berdiri dan akan dioperasionalkan WAJIB mengantongi surat Rekomendasi Damkar / SLP APK ini.

Kita semua tentu tahu dan menyadari bahwa setiap bangunan mempunyai berbagai potensi bahaya seperti berpotensi mengalami kebakaran. Peristiwa kebakaran tentunya akan menimbulkan kerugian baik material maupun non material, dan umumnya sulit dikendalikan tanpa bantuan badan terkait yaitu pemadam kebakaran.

Banyak faktor yang dapat membuat sebuah bangunan mengalami peristiwa kebakaran, mulai dari kebocoran gas, korsleting listrik, hingga human error (kelalaian manusia). Karena alasan itulah, setiap bangunan gedung wajib mempunyai sarana penyelamatan darurat, apalagi untuk bangunan-bangunan yang digunakan oleh banyak orang.

Selain itu, juga perlu adanya akses untuk memudahkan pemadam kebakaran masuk ke dalam bangunan serta harus dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.

Mengapa Surat Rekomendasi Damkar Penting?
Surat Rekom Damkar / SLP APK dapat dikategorikan penting karena dengan adanya dokumen tersebut itu artinya bangunan telah memenuhi persyaratan dari segi keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

Rekom Damkar / SLP APK akan diberikan apabila bangunan mempunyai sistem proteksi kebakaran, akses pemadam kebakaran, serta sarana penyelamatan jiwa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Apabila bangunan tidak memiliki persyaratan tersebut, maka Rekom Damkar / SLP APK pun tidak akan diterbitkan.

Surat Rekom Damkar / SLP APK harus dimiliki setiap bangunan dengan tujuan untuk dapat meminimalisir potensi terjadinya kebakaran yang mungkin saja dapat terjadi sewaktu-waktu. Sehingga adanya Rekom Damkar / SLP APK menjadi salah satu dokumen untuk menjamin keselamatan dan keamanan bangunan gedung. Tidak hanya keamanan gedung, tetapi juga keamanan pengguna yang ada di dalam gedung.
Tidak hanya itu saja, Rekom Damkar / SLP APK ini juga merupakan salah satu persyaratan WAJIB dimiliki untuk pengurusan Izin lain nya seperti SLF atau Sertifikat Laik Fungsi.

Masa berlaku izin proteksi kebakaran tersebut yaitu selama 1 tahun. Dimana setiap tahunnya akan dilakukan pengecekan dan juga pemeriksaan ulang pada management keselamatan kebakaran yang berkaitan dengan sarana prasarana kebakaran yang dimiliki bangunan tersebut.
-->